
LPPM UNPRI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Panduan ini menjelaskan alur formal pengajuan ISBN melalui sistem ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, mulai dari registrasi akun penerbit hingga terbitnya nomor ISBN.
Pengajuan ISBN dilakukan secara daring melalui sistem ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Penerbit harus melalui tahapan registrasi, verifikasi, pengajuan judul, pengunggahan berkas, pemeriksaan petugas, hingga penerbitan nomor ISBN.
Pengajuan ISBN dilakukan secara daring melalui sistem ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Penerbit terlebih dahulu melakukan registrasi akun dengan melengkapi identitas penerbit serta mengunggah dokumen legalitas yang dipersyaratkan. Setelah akun diverifikasi, penerbit mengajukan registrasi judul buku dengan mengisi data bibliografis dan melampirkan naskah akhir terbitan yang telah diberi watermark, surat pernyataan keaslian karya, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan sistem. Selanjutnya, petugas Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila permohonan disetujui, nomor ISBN diterbitkan dan dapat digunakan pada buku yang akan dipublikasikan.
Pengajuan ISBN dilakukan secara daring melalui sistem ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Proses pengajuan ISBN tidak dipungut biaya.
Layanan permohonan ISBN dan KDT tersedia pada hari kerja Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Pengajuan dan pemantauan status dilakukan melalui sistem ISBN Perpusnas.
Berikut alur sederhana pengajuan ISBN dari awal hingga nomor ISBN diterbitkan.
Registrasi penerbit
Verifikasi akun
Registrasi judul
Upload berkas
Pemeriksaan petugas
ISBN terbit
Setiap tahap berikut perlu diperhatikan agar proses pengajuan ISBN berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pengajuan ISBN di Indonesia dilakukan secara online melalui sistem ISBN Perpustakaan Nasional RI. Penerbit yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran akun penerbit terlebih dahulu dengan menyiapkan data identitas penerbit dan mengunggah dokumen legalitas dalam format PDF sesuai ketentuan sistem.
Setelah registrasi, data penerbit akan diverifikasi oleh layanan ISBN Perpusnas. Layanan ISBN ditujukan kepada penerbit, bukan percetakan, toko buku, atau penjual jasa penerbitan. Pengajuan ISBN dilakukan kepada Perpustakaan Nasional dan tidak dipungut biaya.
Setelah akun aktif, penerbit masuk ke sistem dan melakukan registrasi judul buku yang akan diterbitkan. Pada tahap ini, penerbit mengisi data bibliografis buku sesuai formulir dan mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Penerbit perlu menyiapkan naskah akhir terbitan yang sudah diberi watermark atau markah tirta, surat pernyataan keaslian karya, surat permohonan ISBN, serta dokumen pendukung lain yang terkait dengan ISBN, KDT, dan barcode sesuai ketentuan yang berlaku pada sistem.
Setelah berkas diunggah, petugas layanan memeriksa kelengkapan administrasi, kesesuaian data penerbit, dan kelayakan terbitan untuk memperoleh ISBN. Penerbit perlu memastikan naskah yang diajukan termasuk kategori terbitan yang memenuhi syarat memperoleh ISBN.
Jika pengajuan disetujui, sistem akan menerbitkan nomor ISBN untuk judul yang diajukan. Setelah ISBN terbit, penerbit dapat melanjutkan penataan identitas buku, termasuk pencantuman ISBN pada cover atau halaman copyright sesuai kebutuhan penerbitan.
Sebelum melakukan pengajuan, pastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia dan sesuai ketentuan.
Pada tahap registrasi akun penerbit, pemohon perlu menyiapkan data identitas penerbit dan dokumen legalitas dalam format PDF sesuai batas ukuran yang ditentukan oleh sistem. Pada tahap pengajuan judul, penerbit mengisi data bibliografis buku dan melampirkan naskah akhir serta dokumen pendukung lainnya. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan administrasi agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Pengajuan ISBN dilakukan oleh penerbit melalui sistem resmi Perpustakaan Nasional dan tidak dipungut biaya.