Hak Cipta
Copyright
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

LPPM UNPRI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Pada tanggal 13 Oktober 2020 melalui Keputusan Rektor Universitas Prima Indonesia Nomor: 026/SK/R/UNPRI/X/2020 disahkannya Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Prima Indonesia.
Sentra HKI dibentuk untuk mengelola kekayaan intelektual yang bersumber dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi secara profesional dan terintegrasi, sehingga memberikan perlindungan hukum, nilai tambah, serta meningkatkan reputasi akademik Universitas Prima Indonesia.
HKI Center
Konsultasi awal potensi Hak Kekayaan Intelektual
Pendampingan administrasi pencatatan atau pendaftaran HKI
Koordinasi dokumen dengan dosen, peneliti, mahasiswa, dan unit terkait
Penguatan perlindungan hukum atas hasil Tridarma Perguruan Tinggi
Tentang HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya yang dihasilkan dari olah pikir manusia, seperti ciptaan dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bidang lainnya.
HKI bertujuan untuk melindungi karya intelektual agar tidak digunakan tanpa izin atau hak dari penciptanya. Secara umum, HKI mencakup segala sesuatu yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomi.
Perlindungan HKI diatur oleh hukum sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan inovasi, sehingga pencipta atau pemegang hak dapat menikmati manfaat hukum dan ekonomi atas karya mereka.
Jenis-Jenis HKI
Copyright
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Trademark
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Patent
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Industrial Design
Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada produk.
Trade Secret
Informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.
Integrated Circuit Layout Design
Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen aktif dalam sirkuit terpadu.
Geographical Indication
Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu.
Unduh Dokumen
Gunakan template resmi berikut untuk memudahkan proses pengajuan klaim hak kekayaan intelektual Anda di lingkungan Universitas Prima Indonesia.
Pendaftaran HKI
Pendaftaran HKI memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi, serta mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
01
Identifikasi jenis karya atau invensi.
02
Persiapan dokumen dan kelengkapan administrasi.
03
Pendampingan proses pencatatan atau pendaftaran.
Kontak Sentra HKI