UNPRI
Sentra HKI Universitas Prima Indonesia

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Pada tanggal 13 Oktober 2020 melalui Keputusan Rektor Universitas Prima Indonesia Nomor: 026/SK/R/UNPRI/X/2020 disahkannya Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Prima Indonesia.

Sentra HKI dibentuk untuk mengelola kekayaan intelektual yang bersumber dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi secara profesional dan terintegrasi, sehingga memberikan perlindungan hukum, nilai tambah, serta meningkatkan reputasi akademik Universitas Prima Indonesia.

HKI Center

Perlindungan Karya Intelektual

HKI
1

Konsultasi awal potensi Hak Kekayaan Intelektual

2

Pendampingan administrasi pencatatan atau pendaftaran HKI

3

Koordinasi dokumen dengan dosen, peneliti, mahasiswa, dan unit terkait

4

Penguatan perlindungan hukum atas hasil Tridarma Perguruan Tinggi

Tentang HKI

Melindungi kreativitas, inovasi, dan karya akademik.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya yang dihasilkan dari olah pikir manusia, seperti ciptaan dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bidang lainnya.

HKI bertujuan untuk melindungi karya intelektual agar tidak digunakan tanpa izin atau hak dari penciptanya. Secara umum, HKI mencakup segala sesuatu yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomi.

Perlindungan HKI diatur oleh hukum sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan inovasi, sehingga pencipta atau pemegang hak dapat menikmati manfaat hukum dan ekonomi atas karya mereka.

Jenis-Jenis HKI

Kategori perlindungan kekayaan intelektual

01

Hak Cipta

Copyright

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Detail Selengkapnya
02

Merek

Trademark

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Detail Selengkapnya
03

Paten

Patent

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Detail Selengkapnya
04

Desain Industri

Industrial Design

Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada produk.

Detail Selengkapnya
05

Rahasia Dagang

Trade Secret

Informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.

Detail Selengkapnya
06

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Integrated Circuit Layout Design

Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen aktif dalam sirkuit terpadu.

Detail Selengkapnya
07

Indikasi Geografis

Geographical Indication

Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu.

Detail Selengkapnya

Unduh Dokumen

Template & Formulir HKI

Gunakan template resmi berikut untuk memudahkan proses pengajuan klaim hak kekayaan intelektual Anda di lingkungan Universitas Prima Indonesia.

Pendaftaran HKI

Kepastian hukum dan nilai ekonomi atas karya.

Pendaftaran HKI memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi, serta mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

01

Identifikasi jenis karya atau invensi.

02

Persiapan dokumen dan kelengkapan administrasi.

03

Pendampingan proses pencatatan atau pendaftaran.

Kontak Sentra HKI

Konsultasikan karya Anda bersama Sentra HKI UNPRI.